Program Pendampingan Hukum Berikan Rasa Aman Terhadap Pelaksanaan Program Pemda

- 1 November 2021, 20:17 WIB
Program pendampingan hukum oleh Kejari Kabupaten Bandung/
Program pendampingan hukum oleh Kejari Kabupaten Bandung/ /Kejari Kabupaten Bandung

PRFMNEWS - Program pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dinilai mampu memberikan rasa aman bagi instansi yang ada di pemerintah daerah, yang tengah melakukan pengadaan barang dan jasa.

Selama tahun 2021, ada 13 instansi di Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU), dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp282 miliar lebih.
 
Plt Direktur RSUD Otista (Soreang), dr. Riantini mengatakan proses pendampingan hukum oleh Kejari Kabupaten Bandung sudah dilakukan sejak pembangunan gedung rumah sakit.

Baca Juga: 1 Orang Tewas Akibat Pohon Tumbang di Cikancung Kabupaten Bandung

Setelah selesai pembangunan gedung, Kejari Kabupaten Bandung juga melakukan pendampingan hukum pada proses pengadaan barang jasa.
 
“Karena kan dalam pengadaan barang dan jasa itu, kita kadang-kadang menemukan hal-hal yang seandainya tidak sesuai, misalnya ada keterlambatan dan sebagainya, kita konsultasikan dulu ke pihak Kejari, apakah ini memungkinkan ataukah kita harus hentikan atau kita harus ganti, nah seperti itu,” ujar Riantini saat dihubungi via telepon, Senin 1 November 2021.
 
Menurut Riantini, program kerjasama dengan Kejari Kabupaten Bandung itu kedepannya akan terus dilakukan. Hal tersebut dikarenakan RSUD Soreang memerlukan masukan dari pihak eksternal.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Ekspor Belasan Ton Kopi Sunda Hejo ke Prancis Senilai Rp1 Miliar
 
Kabid Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Bandung Barat, Erik Harisma mengatakan dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Kabupaten Bandung, para wajib pajak mulai melakukan pembayaran. Kata Erik, baru tiga bulan pelaksanaan pendampingan hukum, sudah ada Rp777 juta yang masuk ke kas daerah.
 
“Jumlah itu akan terus bertambah seiring dengan banyaknya wajib pajak yang mengajukan perjanjian angsuran pasca dipanggil kejaksaan,” kata Erik.
 
“Kedepannya kita tetap melanjutkan penagihan oleh kejaksaan terutama untuk pajak PBB,” sambungnya.

Baca Juga: Ketahui Cara Lapor ke Pemadam Kebakaran Kota Bandung dalam Keadaan Genting
 
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sunarko melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Noordien Kusumanegara menjelaskan, program pendampingan hukum merupakan salah satu kewenangan jaksa pengacara negara.

Pendampingan hukum bertujuan agar stakeholder, dalam melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa, bisa sesuai dengan aturan.
 
“Kita memberikan masukan, jangan sampai mereka itu melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Noordien.
 
Berdasarkan data, selama tahun 2021 ini ada 13 instansi di Pemkab Bandung dan Pemkab Bandung Barat yang meminta pendampingan hukum oleh Kejari Kabupaten Bandung, dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp282 miliar lebih.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x