"Ini sudah berulang kali, dan dari pengakuan sudah 5 kali," katanya.
Pada awalnya pelaku sempat mengelak. Namun pada akhirnya pelaku mengakui perbuatannya setelah polisi memperlihatkan barang bukti.
"Itu dikenakan pasal 372 dan 378 (KUHP) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Joko.***