Menurut Totoy Yuhasmana, kebakaran di area pemukiman warga kerap terjadi akibat korsleting listrik dan tabung gas meledak. Totoy pun mengimbau agar masyarakat menghindari penggunaan kabel yang sudah terkelupas hingga serabut-serabut kabel terlihat.
"Listrik dalam rumah harus sesuai standar, jangan pakai kabel-kabel serabut dan colokan (stop kontak) banyak-banyak," ucap Totoy.
Sementara untuk menghindari terjadinya kebakaran akibat ledakan tabung gas, Totoy meminta masyarakat untuk rutin memeriksa selang dan regulator gas.
"Selang-selang, regulator kompor gas itu setiap bulan dicek dan dicuci, takut ada yang bocor," tutur Totoy.
Baca Juga: Mobil Offroad Tabrak Rumah di Bogor, Diduga Tembus Tembok Dapur
View this post on Instagram
Lebih lanjut Totoy menambahkan bahwa sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, setiap rumah wajib memiliki alat proteksi pemadam kebakaran.
Hal ini bertujuan jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran di rumah, penghuni bisa ambil langkah pertama memadamkan sumber api sambil menunggu petugas pemadam tiba di lokasi. Dengan langkah tersebut diharapkan api tidak cepat membesar dan merembet.
"Disebutkan dalam Perda nomor 12 tahun 2012 bab 1 dilampirkan bahwa masyarakat wajib miliki alat proteksi kebakaran, logika kalau setiap rumah punya, saat kaya tadi terjadi kebakaran, bisa langsung disemprot pake alat pemadam itu," kata Totoy.***