Usai Padamkan Api di Kiaracondong Kota Bandung, Petugas Diskar PB Berikan Sosialisasi Cegah Kebakaran

- 30 Oktober 2021, 23:18 WIB
Ilustrasi kebakaran rumah
Ilustrasi kebakaran rumah /NETIZEN PRFM/BAMBANG.

PRFMNEWS - Kebakaran terjadi di Jalan Babakan Sari 3, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 18.19 WIB.

Informasi kebakaran ini didapatkan Redaksi PRFM melalui unggahan video di akun Instagram @infobandungkota hari ini.

Kebakaran menimpa satu unit rumah di Jalan Babakan Sari, Kiaracondong, diduga akibat korsleting listrik.

Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung langsung mengerahkan tujuh unit mobil pemadam ke lokasi untuk membantu upaya pemadaman.

Baca Juga: Ungkapan Fajar Alfian Usai Terhenti di Babakan Semifinal French Open 2021

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFO BANDUNG KOTA (@infobandungkota)

 

Api berhasil padam sekira pukul 19.20 WIB. Akibat insiden kebakaran ini, satu orang penghuni rumah yang terbakar alami luka ringan.

Sementara itu, melansir dari akun Instagram @infokebakaranbdg, saat api berhasil padam, salah seorang petugas Diskar PB Kota Bandung, Totoy Yuhasmana, langsung memberikan sosialisasi kepada warga sekitar lokasi mengenai hal-hal yang paling sering memicu terjadinya kebakaran.

Menurut Totoy Yuhasmana, kebakaran di area pemukiman warga kerap terjadi akibat korsleting listrik dan tabung gas meledak. Totoy pun mengimbau agar masyarakat menghindari penggunaan kabel yang sudah terkelupas hingga serabut-serabut kabel terlihat.

"Listrik dalam rumah harus sesuai standar, jangan pakai kabel-kabel serabut dan colokan (stop kontak) banyak-banyak," ucap Totoy.

Sementara untuk menghindari terjadinya kebakaran akibat ledakan tabung gas, Totoy meminta masyarakat untuk rutin memeriksa selang dan regulator gas.

"Selang-selang, regulator kompor gas itu setiap bulan dicek dan dicuci, takut ada yang bocor," tutur Totoy.

Baca Juga: Mobil Offroad Tabrak Rumah di Bogor, Diduga Tembus Tembok Dapur

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Kebakaran Kota Bandung (@infokebakaranbdg)

 

Lebih lanjut Totoy menambahkan bahwa sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, setiap rumah wajib memiliki alat proteksi pemadam kebakaran.

Hal ini bertujuan jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran di rumah, penghuni bisa ambil langkah pertama memadamkan sumber api sambil menunggu petugas pemadam tiba di lokasi. Dengan langkah tersebut diharapkan api tidak cepat membesar dan merembet.

"Disebutkan dalam Perda nomor 12 tahun 2012 bab 1 dilampirkan bahwa masyarakat wajib miliki alat proteksi kebakaran, logika kalau setiap rumah punya, saat kaya tadi terjadi kebakaran, bisa langsung disemprot pake alat pemadam itu," kata Totoy.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Diskar PB Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah