PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memastikan, jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial - Yana Mulyana tetap akan berakhir pada 23 September 2023 mendatang, meski Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada 2024 mendatang.
Ketua KPU kota Bandung, Suharti menjelaskan, selama 16 bulan setelah masa jabatan Oded M. Danial - Yana Mulyana berakhir, kursi wali kota akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) hingga bulan Februari 2025.
"Tidak, jadi ada PJs, jadi PJS 16 bulan, jadi Mang Oded berhenti di bulan september 2023, dari bulan Oktober sampai Februari 2025 kita tidak punya Wali Kota, tidak punya Wakil Walikota kota," katanya ditemui di sela-sela acara "Sosialisasi Mekanisme Penggantian Antar Waktu Sosialisasi Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 dan Simulasi Penataan Daerah Pemilihan serta Alokasi Kursi untuk Pemilu Mendatang" di hotel Horison, Rabu 27 Oktober 2021.
Saat ini, lanjut Suharti, pemerintah mewacanakan jabatan Pejabat Sementara Kepala Daerah akan diisi Anggota TNI/Polri aktif, meski pun hal tersebut belum ditetapkan.
Namun dalam penilaiannya, sosok Pjs yang paling ideal adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. Alasannya, Sekda memiki pengatahuan dan pamahaman yang mumpuni terkait situasi dan kondisi Kota Bandung.
"Idealnya yang punya wilayah yang tahu kondisi, yaitu Sekda," ujarnya.
Meski begitu, Suharti mengungkapkan penunjukan sosok yang yang akan menjabat Pjs Wali Kota Bandung merupakan kewenangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Air Kelapa dan Lemon Minuman Herbal Paling Sehat di Saat Pandemi Covid-19