PRFMNEWS - Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengintegrasikan data dan informasi untuk menangani pandemi Covid-19.
Permintaan ini disampaikan Pansus 5 DPRD Kota Bandung ketika melaksanakan Rapat Kerja membahas penyusunan Raperda Kota Bandung tentang 'Pencegahan, Pengendalian Covid-19 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah' di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Jumat 8 Oktober 2021.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Agus Andi Setyawan, dilakukan bersama Bappelitbang, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Bagian Hukum dan Ketua Forum Paguyuban Camat Kota Bandung.
Baca Juga: Dua Pria Terekam CCTV Curi Pakaian di Pinggir Jalan Raya Cimahi
Rapat diselenggarakan secara langsung dan juga melalui teleconference untuk mengurangi risiko terjadinya kerumunan.
Pada rapat tersebut, Pansus 5 DPRD Kota Bandung membahas isi Bab 7 Raperda tentang 'Pencegahan, Pengendalian Covid-19 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah' perihal pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi.
Pansus 5 DPRD Kota Bandung menganggap integrasi Informasi Covid-19 secara real-time sangatlah penting untuk mengukur risiko adanya pandemi Covid-19 dan juga sebagai acuan masyarakat dalam beraktifitas.
Ketua Pansus 5, Agus mengatakan, perda ini sangat ditunggu di lapangan, agar aktifitas masyarakat pada level pandemi ini bisa terus berjalan.
Baca Juga: Remaja Wanita yang Tenggelam di Waduk Cirata Ditemukan Tim SAR