Penyekatan dilakukan tepat di pertigaan terminal Ledeng, yang biasa menjadi jalur wisata menuju ke arah Lembang.
Nampak kendaraan berplat nomor ganjil, dibelokkan untuk menuju ke arah jalan Sersan Bajuri untuk menuju kawasan Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Info Cuaca: Siap-Siap! BMKG Prediksi Musim Hujan Tahun Ini Berlangsung Lebih Panjang
Baca Juga: Ini Hasil Pantauan Sekda Kota Bandung Soal Kesiapan Sekolah Gelar PTM Terbatas
Sementara itu, dalam aturan ganjil genap terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan diantaranya:
Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan penanganan covid-19
Kendaraan pengangkut barang
Kendaraan umum
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan operasional Jasa Marga
Kendaraan dengan TNKB awalan huruf D (Bandung Raya).***