Dan yang perlu diketahui, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat pengecualian dalam aturan ganjil genap ini.
Dengan adanya pengecualian ini, kendaraan-kendaraan tersebut tidak terdampak ganjil genap di kota Bandung.
Baca Juga: King Eze Tiba-tiba Unggah Video di Stadion GBLA: Punten Bobotoh
Berikut ini adalah kendaraan yang mendapat pengecualian dalam aturan ganjil genap di kota Bandung:
Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan penanganan covid-19
Kendaraan pengangkut barang
Kendaraan umum
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan operasional Jasa Marga
Kendaraan dengan TNKB awalan huruf D (Bandung Raya).***