PRFMNEWS - Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung nomor 94, tahun 2021 disebutkan ada 5 tempat wisata yang akan dibuka dalam masa ujicoba pembukaan tempat wisata di masa Pandemi Covid-19.
Namun begitu, tempat hiburan di Kota Bandung masih tetap harus tutup meski ada tempat wisata yang sudah boleh buka.
Aturan terkait tempat hiburan harus tetap tutup teruang pada pasal 16 ayat (9) perwal itu.
Baca Juga: Masih Saja Ada Pengendara Bandel Lawan Arus di Jalan Raya Rancaekek Bandung
"Selama pandemi covid-19, kegiatan pada Jasa Usaha Pariwisata Hiburan tidak diperbolehkan," bunyi aturan itu.
Sementara itu di Kota Bandung ada lima tempat wisata yang akan siap dibuka dalam masa ujicoba dalam waktu dekat ini.
Satu di antaranya adalah Saung Angklung Udjo yang menjadi salah satu tempat wisata yang akan melakukan ujicoba sesuai dengan daftar dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Nantinya Saung Angklung Udjo akan dibuka pada pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan ujicoba pembukaan tempat wisata di empat tempat wisata yaitu Kebun Binatang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra, dan Kiara Artha Park.
Nantinya para pengunjung tempat wisata wajib melakukan skrining pada aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: KPI Pastikan Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual dan Bullying akan Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Setiap tempat wisata dibatasi hanya boleh beraktivitas dengan kapasitas 25 persen.
Warga dengan usia di 12 tahun ke bawah dilarang masuk tempat wisata ini.***