Dengan demikian, kendaraan dengan plat D, tak terpengaruh oleh aturan ganjil genap ini.
Baca Juga: BOR di Kabupaten Bandung Sudah di Angka 13 Persen
Beruikut adalah kendaraan yang mendapat pengecualiaan ganjil genap di gerbang tol di kota Bandung:
Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan penanganan covid-19
Kendaraan pengangkut barang
Kendaraan umum
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan operasional jasa marga
Kendaraan dengan TNKB/plat nomor huruf awal D.***