Warga Bandung Raya Tenang Saja, Ganjil Genap Hanya untuk Plat Non D

- 4 September 2021, 14:52 WIB
Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi tegaskan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor D atau luar Bandung
Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi tegaskan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor D atau luar Bandung /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menegaskan ganjil genap diberlakukan untuk menyasar kendaraan dengan plat nomor non D.

Artinya warga Bandung Raya yang memiliki kendaraan dengan plat nomor D bisa bernapas lega walaupun ganjil genap sedang diberlakukan.

Semua daerah di wilayah Bandung Raya resmi menerapkan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi saat ini.

Baca Juga: Selain Coki Pardede, Polisi juga Tangkap Kurir dan Pemasok Narkoba Jenis Sabu

Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi sepakat menerapkan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi menjelaskan, aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan non plat D.

Dengan demikian kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Betmotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap bisa lewat, tak terpengaruh ganjil genap.

Baca Juga: Update Covid-19 Jabar, Sabtu 4 September 2021: 2.341 Orang Sembuh

"Ini diberlakukan untuk mobil non plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Rayadiizinkan masuk," ucap Ricky baru-baru ini saat ditemui awak media di Balai Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x