Berikut syarat perpanjangan masa berlaku SIM di SIM keliling Kabupaten Bandung:
Baca Juga: Penjabat Bupati Bekasi Buka Data Terbaru Penanganan Pandemi, Laju Penularan Covid-19 Terus Menurun
Baca Juga: Ada Penerapan Ganjil Genap di Bandung Barat, Ini Lokasinya
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C,
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai,