Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung, Selasa 24 Agustus 2021

- 23 Agustus 2021, 15:30 WIB
SIM Keliling Kabupaten Bandung
SIM Keliling Kabupaten Bandung /TMC POLRESTA BANDUNG

Baca Juga: Sandiaga Uno Datangi Garut dan Sampaikan Beberapa Hal untuk Kemajuan Pariwisata di Garut

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!

Baca Juga: Jokowi: Covid-19 Masih Menjadi Ancaman yang Nyata

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah