Dihajar Pandemi, APRINDO Minta Pemkot Beri Diskon PBB

- 4 Agustus 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).**
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.

Satu diantaranya, pembebasan pajak terhadap hotel yang melaksanakan isolasi mandiri. Pengelola hotel bisa melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari instansi yang menangani pandemi atau hasil dari test swab PCR.

Kedua, ada penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang.

Baca Juga: Kota Bandung Masih PPKM Level 4, Oded Kirim Surat ke Berbagai Pihak Harapkan Keringanan untuk Masyarakat

"Selanjutnya, pada saat biasa kalau ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," ujar Iskandar beberapa waktu lalu.

Selain itu, Bapenda Kota Bandung juga telah mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan kata lain, PBB tahun ini masih sama dengan tahun sebelummya.

"Ada juga pembebasan PBB dengan nilai kurang atau sama dengan Rp100.000 untuk objek bangunan rumah tinggal. Kita juga memberikan pengurangan 100 persen terhadap permohonan pengurangan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x