PPKM Darurat, Ribuan Karyawan Mal di Kota Bandung Kena PHK

- 9 Juli 2021, 15:33 WIB
Ilustrasi sejumlah tenant di Mall BEC tutup
Ilustrasi sejumlah tenant di Mall BEC tutup /Instagram @laptoplenovobec

PRFMNEWS - Sekjen Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) DPD Jabar, M Satriawan Natsir menyampaikan sekitar 12.400 karyawan mal di Kota Bandung dirumahkan atau kena PHK.

Kondisi itu menimpa karyawan seperti penjaga toko, cleaning service hingga petugas parkir.

Bahkan tak hanya itu semenjak PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 lalu, dari 22 mal di Kota Bandung, terdapat potensi kerugian mal per sekitar Rp27,5 miliar per hari.

Baca Juga: Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id ! Cek Penerima Bansos PPKM Darurat Rp600 Ribu

Oleh sebab itu, ia pun meminta solusi dari pemerintah Kota Bandung. Salah satunya yakni dengan menaikan tarif parkir.

Baca Juga: Luar Biasa ! Petani Asal Kebumen Ini Dapat Jersey Plus Tanda Tangan Pemain Inter Milan dari Erick Thohir

Karena itu juga, Ia berharap ada solusi agar mal dan pusat perbelanjaan bisa memperkecil kerugian. Salah satunya menaikan tarif parkir.

"Kita upayakan tarif parkir ke mal itu bisa dinaikkan. Saat ini tarif parkir roda 4 itu Rp3.000. Di kota lain ada yang Rp40.000 - Rp60.000," tuturnya saat Bandung Menjawab secara virtual, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Rumah Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat, Masjid Hanya Boleh Kumandangkan Azan

Sementara itu menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah, para pengusaha dan pengelola pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern di Kota Bandung mentaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Final Copa America 2021 Live di Indosiar : Argentina vs Brasil

"Alhamdulilah mematuhi aturan. Sampai hari ini belum ada yang melanggar," ujar Elly.

Baca Juga: Bupati Bandung Ajak Seluruh Masyarakat Kabupaten Bandung Ikuti Aturan Pemerintah Selama PPKM Darurat

Ketaatan juga ditunjukan melalui jam operasional yaitu dari pukul 10.00 - 19.00 dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

"Toko modern atau swalayan di Kota Bandung ini hanya boleh buka area yang jual kebutuhan sehari-hari. Di luar kebutuhan itu, wajib tutup. Fesyen, kosmetik, dan lainnya ditutup. Ini biar ada keadilan juga dengan mal," jelas Elly.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x