Sementara itu menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah, para pengusaha dan pengelola pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern di Kota Bandung mentaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Final Copa America 2021 Live di Indosiar : Argentina vs Brasil
"Alhamdulilah mematuhi aturan. Sampai hari ini belum ada yang melanggar," ujar Elly.
Baca Juga: Bupati Bandung Ajak Seluruh Masyarakat Kabupaten Bandung Ikuti Aturan Pemerintah Selama PPKM Darurat
Ketaatan juga ditunjukan melalui jam operasional yaitu dari pukul 10.00 - 19.00 dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
"Toko modern atau swalayan di Kota Bandung ini hanya boleh buka area yang jual kebutuhan sehari-hari. Di luar kebutuhan itu, wajib tutup. Fesyen, kosmetik, dan lainnya ditutup. Ini biar ada keadilan juga dengan mal," jelas Elly.***