Warga Cimahi yang Masa Berlaku SIM Habis pada 3-20 Juli Dapat Keringanan Jatuh Tempo

- 7 Juli 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News

PRFMNEWS - Warga Kota Cimahi yang masa berlaku SIM habis pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendapatkan keringanan tanggal jatuh tempo.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudir Riyanto menejelaskan, warga Kota Cimahi yang masa berlaku SIM habis pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 masih bisa melukan perpanjangan SIM.

Sudir mengungkapkan, warga Kota Cimahi yang masa berlaku SIM habis pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada 21 Juli 2021.

Baca Juga: Cek di Sini Pengumuman PPDB Kota Bandung 2021: Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orangtua

"Kalau jatuh tempo dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli, SIM masih bisa diperpanjang di tanggal 21 Juli 2021. Kita tidak akan anggap SIM itu mati," ujarnya saat ditemui di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu 7 Juli 2021.

Ditambahkan Sudir, keringanan tanggal jatuh tempo perpanjangan SIM ini diberlakukan karena saat ini Kota Cimahi menerapkan PPKM Darurat.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudir Riyanto
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudir Riyanto BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

Selain itu, Sudir mengungkapkan bahwa jumlah permohonan SIM di Polres Cimahi mengalami penurunan dikarenakan adanya pembatasan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Boaz Solossa Resmi Hengkang dari Persipura

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x