Pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Kota Bandung pada hari ini dimulai pukul 09.00 WIB.
Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Puskesmas Balai Kota Bandung Buka Layanan Vaksinasi Non Lansia?
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Baca Juga: Jangan Panik Duluan, Ini Cara Mendapat Layanan Isolasi Covid-19 bagi Warga Kota Bandung
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.