Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Mei 2021

- 26 Mei 2021, 06:45 WIB
Berikut tersedia jadwal SIM Keliling untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya periode Selasa 11 Mei 2021, ada lima lokasi pelayanan.*
Berikut tersedia jadwal SIM Keliling untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya periode Selasa 11 Mei 2021, ada lima lokasi pelayanan.* /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini.

Hari ini, Rabu 26 Mei 2021, jadwal SIM Keliling Kota Bandung berada di dua lokasi.

Lokasi SIM Keliling I berada di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1014: Caesar Bisik Chopper, Upgrade Kekuatan Rumble Ball untuk Hajar Queen

Sementara lokasi SIM Keliling II berlokasi di Outlet Amanda Brownies, Jalan Riau Kota Bandung.

Pemohon SIM A dan SIM C diwajibkan untuk membawa KTP asli atau SUKET.

Baca Juga: BKN Ungkap Penyebab 97 Ribu Data PNS Fiktif, Ternyata Dimulai Sejak 2002

Adapun SIM yang dapat dilayani untuk melakukan perpanjangan masa berlaku adalah SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM sudah habis masa berlakunya habis, maka harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Cerita Ridwan Kamil Kaget Lihat Dua Personel Super Junior Unggah Foto Pakai Batik dari Jabar

Pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Kota Bandung pada hari ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung :

Baca Juga: Varian Baru Covid-19, Turis dari Inggris Dilarang Masuk Austria

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Truk Terobos Lampu Merah dan Hantam Motor di Simpang Gedebage

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Persib Bandung Mulai Tingkatkan Intensitas Latihan, Siap-siap Liga 1 Juli Mendatang

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Dapat Rumah Dinas Baru Super Mewah?

8. Pendaftaran perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Selain di SIM keliling, pemohon juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM online Metro Indah Mall Lantai 1. ***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah