Update CPNS 2021: Pemerintah Kota Bandung Dapat Jatah Lebih dari 3 Ribu Formasi Calon ASN

- 24 Mei 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi ASN Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung mendapat jatah 3.500 formasi PPPK dan PNS dalam seleksi Calon ASN tahun 2021 ini
Ilustrasi ASN Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung mendapat jatah 3.500 formasi PPPK dan PNS dalam seleksi Calon ASN tahun 2021 ini /Dok Humas Bandung.

PRFMNEWS - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2021 kembali dibuka. Untuk kesempatan kali ini, Pemerintah Kota Bandung mendapat jatah lebih dari 3 ribu formasi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan, total jatah formasi Calon ASN dalam seleksi tahun 2021 untuk Pemerintah Kota Bandung sebanyak 3.500 formasi.

Adi merincikan, sebanyak 93 persen dari angka total 3.500 formasi merupakan jatah untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Klaster Pabrik Usai Libur Lebaran, 109 Karyawan PT Feng Tay Positif Covid-19

Sementara 7 persen dialokasikan untuk CPNS yang nantinya bekerja di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bandung.

"7 persen untuk CPNS, sisanya untuk PPPK," kata Adi seperti dikutip dari akun Instagram @bandung.go.id.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bandung Command Center (@bandung.go.id)

 

Jika dihitung, 7 persen dari total angka 3.500 adalah 245. Artinya, tidak menutup kemungkinan, formasi CPNS untuk Pemerintah Kota Bandung tidak akan lebih dari 300 formasi pada seleksi Calon ASN 2021 ini.

Lebih lanjut, Adi menyatakan formasi detil terkait penyelenggaran seleksi CPNS maupun PPPK untuk Pemerintah Kota Bandung akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.

Baca Juga: Panduan Salat Gerhana Bulan Total: Wajib Protokol Kesehatan Ketat, Sesuaikan dengan Zona Penularan Covid-19

"Kami segera umumkan detilnya kepada publik," jelasnya.

Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terdiri atas dua jenis yakni PNS dan PPPK.

Penjelasan tentang PPPK tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014.

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.

Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Sekeloa Terekam CCTV, Pelaku Angkut Motor yang Terkunci Stang

Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x