Lebih lanjut, Adi menyatakan formasi detil terkait penyelenggaran seleksi CPNS maupun PPPK untuk Pemerintah Kota Bandung akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
"Kami segera umumkan detilnya kepada publik," jelasnya.
Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terdiri atas dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Penjelasan tentang PPPK tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014.
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.
Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Sekeloa Terekam CCTV, Pelaku Angkut Motor yang Terkunci Stang
Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.