Adanan mengimbau korban untuk segera melapor ke Polsek Sumur Bandung agar polisi bisa mendapatkan keterangan yang lebih lengkap terkait kasus ini.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun apabila mereka terbukti melakukan aksi kekerasan.***