Viral Suami Tusuk Istri Pakai Pisau di Sebuah Gang, Pelaku kini Terancam 5 Tahun Penjara

- 4 Mei 2021, 08:02 WIB
Pelaku penusukan terhadap seorang perempuan di sebuah Gang di Jalan Manglid, Kabupaten Bandung saat digelandang oleh petugas di Mapolresta Bandung hari ini, Senin 3 Mei 2021.
Pelaku penusukan terhadap seorang perempuan di sebuah Gang di Jalan Manglid, Kabupaten Bandung saat digelandang oleh petugas di Mapolresta Bandung hari ini, Senin 3 Mei 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu viral sebuah video yang memperlihatkan seorang suami istri cekcok di sebuah gang di Jalan Manglid, Margahayu, Kabupaten Bandung yang berujung pada penusukan yang dilakukan sang suami kepada istrinya itu.

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, pelaku penusukan berinisial RI itu akhirnya berhasil diringkus petugas di Garut dan kini terancam hukuman 5 tahun penjara.

"(Dikenakan) pasal 351 (2) yang kita terapkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Dwi saat memberikan keterngan pers di Mapolresta Bandung Senin kemarin.

Baca Juga: Yudi Guntara Sarankan Persib Rekrut Gelandang yang Bagus Saat Menyerang dan Bertahan

Dwi menjelaskan, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke kediaman saudaranya di Kadungora, Garut.

Turut diamankan juga barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk penusukan itu dan juga pakaian yang digunakan pelaku saat cekcok yang berujung penusukan itu.

RI nekat menusuk korban yang merupakan istri sirinya itu lantaran terbakar api cemburu tak terima korban dibonceng oleh laki-laki lain.

Baca Juga: Kembali Ingatkan Warganya untuk Tidak Mudik, Ridwan Kamil: Keselamatan Jiwa Orang Tua Lebih Utama

"Ini pelaku dengan motif sakit hati karena cemburu melihat korban yang notabenenya istri sirinya korban berboncengan dengan laki-laki lain," kata Dwi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x