Camat Bandung Kidul Minta Ketua RT/RW Catat Warganya yang Lakukan Mobilitas

- 6 Mei 2021, 16:41 WIB
Kapolsek Bandung Kidul Kompol Dodi dan Camat Bandung Kidul Evi Hendarin saat meninjau lokasi cek poin di Tol Buahbatu, Kamis 6 Mei 2021.
Kapolsek Bandung Kidul Kompol Dodi dan Camat Bandung Kidul Evi Hendarin saat meninjau lokasi cek poin di Tol Buahbatu, Kamis 6 Mei 2021. /TOMMY RIYADI

PRFMNEWS – Camat Bandung Kidul, Evi Hendarin meminta ketua RT/RW di wilayahnya untuk mencatat dan mendata warganya yang keluar dari wilayahnya untuk pergi keluar kota.

“Kita harapkan RT dan RW itu melaksanakan pendataan untuk warga masyarkat yang sudah keluar dari wilayahnya itu dicatat nanti akan hal yang kita lakukan pada saat mereka kembali,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 6 Mei 2021.

Sementara untuk warga yang datang ke wilayah Bandung Kidul, Evi menyebut mereka wajib melakukan isolasi mandiri 5-10 hari setelah kedatangan.

Baca Juga: Tak Bisa Tunjukan Surat Bebas Covid, Belasan Kendaraan yang Masuk ke Bandung Lewat Tol Buah Batu Diputar Balik

Dengan demikian, ia menilai ketimbang memaksa datang untuk mudik ke Bandung Kidul tapi tak bisa kemana-mana, lebih baik tak usah datang sekalian.

“Kemudian untuk warga yang datang kita berlakukan tamu lapor 1x24 jam dan kalau memang ada mereka harus melengkapi diri dengan tes PCR, dan mereka harus melaksanakan isolasi mandiri selama 5-10 hari,” ucapnya.

Baca Juga: Antisipasi Kebijakan Peniadaan Mudik, Posko PPKM Hingga Tingkat RT Harus Aktif Kembali

Selain itu, Evi menyebut pihaknya gencar melakukan sosialisasi agar warga dapat menahan keinginannya untuk mudik.

“Kami senantiasa dari Satgas Kecamatan Bandung Kidul mengimbau warga agar mematuhi aturan dalam hal peniadaan mudik artinya tidak ada perdebatan lagi, kita melaksanakan secara virtual saja tanpa mengurangi silaturahmi,” tutupnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x