Caranya, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Kota Bandung untuk memberikan rekomendasi pendonor plasma konvalesen.
"Kita punya data siapa penyintas, jadi kita upayakan dengan menerbitkan SE kepada faskes agar memberi rekomendasi siapa yang bisa donor," katanya.
Adapun syarat donor plasma konvalesen sebagai berikut:
1. Usia 17-60 Tahun
2. Bagi wanita belum pernah hamil dan menyusui
3. Tidak memiliki Komorbiditas (seperti diabetes, HT, penyakit penyerta lainnya)
4. 14 Hari setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19 berdasarkan swab PCR negatif dengan menunjukan surat keterangan dari RS yang merawat.
5. Jangka waktu donor 14 hari sampai 12 minggu setelah dinyatakan sembuh
6. Berat badan di atas 55 kg.***