3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Indramayu Terbakar, Warga Mendengar Ledakan Keras
Baca Juga: Presiden Jokowi Kutuk Keras Bom Katedral Makassar dan Sebut Tidak Berkaitan dengan Agama Apapun
View this post on Instagram
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.