MUI Kota Bandung Sebut Vaksin Tidak Batalkan Puasa, Begini Penjelasannya

- 27 Maret 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Humas kota Bandung

PRFMNEWS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl meminta umat muslim tidak ragu untuk divaksin.

Pasalnya, ia menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.

Ia pun menyampaikan penjelasan mengenai keputusan tersebut. Hal itu karena pemberian vaksin tidak disuntikan melalui lubang yang dapat membatalkan puasa seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan.

"Tidak membatalkan puasa," tegasnya saat ditemui di Masjid Ukhuwah, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Hari Ini, Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Sebanyak 3 Kali, Statusnya Siaga

Baca Juga: Farshad Noor Berpeluang Tampil di Laga Persib vs Persita

Di samping itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma, artinya vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat muslim.

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi khawatir. Ia pun mengajak seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah.

"Kami mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan," tuturnya dikutip prfmnews.id dari laman resmi Humas Bandung.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x