PRFMNEWS - Lima orang simpatisan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dibekuk polisi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Jumat 26 Maret 2021.
Mereka diamankan lantaran memaksa masuk ke gedung Pengadilan. Sebelumnya, petugas sempat meminta massa yang datang ke lokasi seusai Salat Jumat untuk membubarkan diri. Namun lima orang tersebut tetap memaksa.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan membenarkan pihaknya menangkap lima simpatisan Rizieq Shihab.
Menurut Erwin, pihaknya mengamankan mereka lantaran melakukan provokasi.
"Dia provokasi kegiatan yang sifatnya ucapan ataupun dorongan dan sebagainya, kami ingin mengetahui jangan sampai nanti akibat tindakan oknum ini memicu yang lain untuk berkerumun dan tidak menaati prokes," ujar Erwin di PN Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.
Baca Juga: Resmi Larang Mudik 2021, Menko PMK: Angka Penularan dan Kematian Akibat Covid-19 Masih Tinggi
Baca Juga: Mudik 2021 Dilarang, ini Alasan dari Pemerintah
Dikutip prfmnews.id dari PMJ News, Erwin mengatakan, pihaknya langsung melakukan tes swab antigen kepada lima orang simpatisan tersebut.
Setelah dinyatakan negatif Covid-19, polisi melakukan interogasi terhadap kelimanya.
"Kami menanyakan identitas, kemudian melakukan interogasi sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian dari pada yang kami curigai mempunyai niat lain yang tidak baik," tuturnya.
Baca Juga: Pagi Ini Kota Bandung Diselimuti Kabut, Netizen : Seperti Tahun 90-an
Saksikan video pilihan berikut.
Diketahui, Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar virtual, kali ini Rizieq Shihab akan dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan.***