Paksa Masuk Gedung Pengadilan, Lima Simpatisan Rizieq Shihab Dibekuk Polisi

- 26 Maret 2021, 20:00 WIB
Sekelompok pendukung Habib Rizieq Shihab yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 26 Maret 2021.
Sekelompok pendukung Habib Rizieq Shihab yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 26 Maret 2021. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PRFMNEWS - Lima orang simpatisan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dibekuk polisi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Jumat 26 Maret 2021.

Mereka diamankan lantaran memaksa masuk ke gedung Pengadilan. Sebelumnya, petugas sempat meminta massa yang datang ke lokasi seusai Salat Jumat untuk membubarkan diri. Namun lima orang tersebut tetap memaksa.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan membenarkan pihaknya menangkap lima simpatisan Rizieq Shihab.

Menurut Erwin, pihaknya mengamankan mereka lantaran melakukan provokasi.

"Dia provokasi kegiatan yang sifatnya ucapan ataupun dorongan dan sebagainya, kami ingin mengetahui jangan sampai nanti akibat tindakan oknum ini memicu yang lain untuk berkerumun dan tidak menaati prokes," ujar Erwin di PN Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Resmi Larang Mudik 2021, Menko PMK: Angka Penularan dan Kematian Akibat Covid-19 Masih Tinggi

Baca Juga: Mudik 2021 Dilarang, ini Alasan dari Pemerintah

Dikutip prfmnews.id dari PMJ News, Erwin mengatakan, pihaknya langsung melakukan tes swab antigen kepada lima orang simpatisan tersebut.

Setelah dinyatakan negatif Covid-19, polisi melakukan interogasi terhadap kelimanya.

"Kami menanyakan identitas, kemudian melakukan interogasi sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian dari pada yang kami curigai mempunyai niat lain yang tidak baik," tuturnya.

Baca Juga: Transportasi dan Kemacetan Persoalan Krusial di Kota Bandung, Oded Sambut Baik Kerjasama Pemkot dan PTDI-STTD

Baca Juga: Pagi Ini Kota Bandung Diselimuti Kabut, Netizen : Seperti Tahun 90-an

Saksikan video pilihan berikut. 



Diketahui, Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar virtual, kali ini Rizieq Shihab akan dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x