Geng Pasukan Setan Lakukan Pengeroyokan kepada Pemuda yang Sedang Nongkrong, Ternyata Mereka Salah Sasaran

- 22 Maret 2021, 12:30 WIB
Para pelaku pengeroyokan yang berasal dari kelompok motor pasukan setan saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin 22 Maret 2021.
Para pelaku pengeroyokan yang berasal dari kelompok motor pasukan setan saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin 22 Maret 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu beredar video rekaman CCTV yang merekam pengeroyokan terhadap sekelompok pemuda yang dilakukan oleh salah satu kelompok motor bernama pasukan setan di Kabupaten Bandung.

Dalam rekaman CCTV terlihat 12 orang melakukan pengeroyokan secara tiba-tiba kepada para pemuda yang tengah nongkrong di depan sebuah mini market. Dari 12 orang pelaku itu, jajaran Satreskrim Polresta Bandung telah berhasil menangkap sembilan pelaku dan empat di antarnya merupakan anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata para pelaku ini salah sasaran.

Baca Juga: Netizen Lebih Jagokan Dadang Subur 'Dewa Kipas' Menang dari Grand Master Irene Sukandar

"Modus yang bersangkutan melakukan konvoi kemudian mencari kelompok motor lainnya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban di sini berjumlah dua orang di mana dari pengakuan dari para tersangka mereka ini salah sasaran," kata Bimantoro saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin 22 Maret 2021.

Bimantoro menyebutkan, para pelaku ini semuanya merupakan warga Kabupaten Bandung.

Pada saat mereka ditangkap turut diamankan beberapa barang bukti seperti baju yang dipakai mereka saat melakukan penganiayaan, balok kayu, senjata tajam, helm, dan sepeda motor yang digunakan.

Baca Juga: Pagi ini Warga Bandung Lihat Halo Matahari, BMKG Berikan Penjelasan

Tangkapan layar pengeroyokan yang dilakukan kelompok motor pasukan setan kepada pemuda yang tengah nongkrong di depan mini market di Arjasari, Kabupaten Bandung.
Tangkapan layar pengeroyokan yang dilakukan kelompok motor pasukan setan kepada pemuda yang tengah nongkrong di depan mini market di Arjasari, Kabupaten Bandung. Tangkapan layar

Para pelaku ini, kata Bimantoro, dijerat dengan pasal 170 tentang penganiayaan.

"Kepada para pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya.

Karena empat pelaku di antarnya masih di bawah umur, maka mereka diperlakukan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Baca Juga: Ada Diskon Hingga 90%, Temukan Harga Termurah di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: Daftar Pemain Persib Bandung yang Berangkat ke Sleman, Rekrutan Baru Langsung Diboyong

"Terhadap anak kita sesuaikan dengan sistem peradilan anak di mana di sana diatur terkait mekanisme pemeriksaan anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Dalam kasus ini para pelaku di bawah umur selain didampingi orang tua, mereka pun akan didampingi oleh pihak dari balai pemasyarakatan (bapas).

Untuk mencegah hal serupa terjadi, Bimantoro memastikan jika pihak Polresta Bandung kerap melakukan patroli.

Baca Juga: Tak Ada Supardi dan Gian Zola di Daftar Pemain Persib yang Berangkat ke Sleman, ini Sebabnya

Menurutnya patroli ini dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Apabila ada kejadian tindak pidana kami sarankan pada masyarakat untuk melapor dan kami dari Polresta Bandung tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku atau geng motor, tidak ada ruang bagi mereka," jelasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah