Geng Pasukan Setan Lakukan Pengeroyokan kepada Pemuda yang Sedang Nongkrong, Ternyata Mereka Salah Sasaran

- 22 Maret 2021, 12:30 WIB
Para pelaku pengeroyokan yang berasal dari kelompok motor pasukan setan saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin 22 Maret 2021.
Para pelaku pengeroyokan yang berasal dari kelompok motor pasukan setan saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin 22 Maret 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

Para pelaku ini, kata Bimantoro, dijerat dengan pasal 170 tentang penganiayaan.

"Kepada para pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya.

Karena empat pelaku di antarnya masih di bawah umur, maka mereka diperlakukan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Baca Juga: Ada Diskon Hingga 90%, Temukan Harga Termurah di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: Daftar Pemain Persib Bandung yang Berangkat ke Sleman, Rekrutan Baru Langsung Diboyong

"Terhadap anak kita sesuaikan dengan sistem peradilan anak di mana di sana diatur terkait mekanisme pemeriksaan anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Dalam kasus ini para pelaku di bawah umur selain didampingi orang tua, mereka pun akan didampingi oleh pihak dari balai pemasyarakatan (bapas).

Untuk mencegah hal serupa terjadi, Bimantoro memastikan jika pihak Polresta Bandung kerap melakukan patroli.

Baca Juga: Tak Ada Supardi dan Gian Zola di Daftar Pemain Persib yang Berangkat ke Sleman, ini Sebabnya

Menurutnya patroli ini dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah