Baca Juga: Rapid Test Antigen Digunakan untuk Penyelidikan Epidemiologi, Hasilnya Dicatat Seperti Hasil PCR
“Ini sifanya 'bottom up'. Mereka harus bangun dulu kesepemahaman dan kesepakatan. Bila perlu diberlakukan jam malam ya silahakan, tapi hasil komitmen. Misal, sekarang skalanya tingkat RT atau RW silahkan disepakati,” kata dia.
Sampai saat ini kata Ema belum ada kelurahan ataupun kecamatan yang mengajukan PPKM.
“Belum keluar SK Wali Kota. Mekanisme perwal nomor 5 itu harus dipahami, kalau mau menerapkan, sepakat dulu, baru ajukan dan keluar SK,” tegasnya.
Baca Juga: Heboh! Video Panas 14 Detik Mirip Artis GL Beredar di Media Sosial, GL Tutup Komen di IG dan Tiktok
Menurutnya, di Kecamatan Coblong ini harus ada yang menerapkan PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Saya menilainya dari angka kumilatif, harus ada RW yang melakukan PPKM. Makaya saya tegaskan silahkan komitmen dulu oleh lurah. Kordinasikan, bicarakan dengan tokoh masyarakat harus jadi kesepakatan bersama,” kata Ema.***