Begini Cara Lapor Dinsosnangkis Kota Bandung Jika Anda Melihat ODGJ dan PMKS yang Berkeliaran di Jalanan

- 4 Februari 2021, 17:52 WIB
KEPALA Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesejahteraan Sosial  (UPT Puskesos) Dinas Sosial dan Penanganan Kemiskinan (Dinsosnagkis) Kota Bandung,Bonie Nugraha, Senin 9 September 2019 berbincang langsung dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Puskesos Dinsosnagkis Kota Bandung Jalan Rancacili, Kec. Rancasari Kota Bandung.*/RETNO HERIYANTO/PR
KEPALA Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesejahteraan Sosial (UPT Puskesos) Dinas Sosial dan Penanganan Kemiskinan (Dinsosnagkis) Kota Bandung,Bonie Nugraha, Senin 9 September 2019 berbincang langsung dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Puskesos Dinsosnagkis Kota Bandung Jalan Rancacili, Kec. Rancasari Kota Bandung.*/RETNO HERIYANTO/PR /RETNO HERIYANTO/PR/

Tono menerangkan, ODGJ maupun PMKS yang terkena penjangkauan petugas Dinsosnangkis, akan dibawa ke rumah singgah di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Baca Juga: Cara Mudah Bikin Kartu Kuning di Kota Bandung, Cukup Daftar Gunakan Smartphone

Baca Juga: UPDATE CORONA TERKINI : Pasien Sembuh di Indonesia Bertambah 11.641 Orang

Baca Juga: BREAKING NEWS: Satu Rumah Kebakaran di Gegerkalong Bandung

"Nanti setelah sampai di rumah singgah, kita akan asessment. Mereka (PMKS) yang berasal dari luar Kota Bandung akan kita kembalikan ke daerah asal. Jika tidak ingin kembali ke daerah asal, kita akan lakukan pembinaan agar tidak kembali ke jalanan," ujarnya.

Adapun PMKS yang termasuk dalam penjangkauan tim Dinsosnangkis Kota Bandung, yakni pengemis, anak jalanan, serta pengemis yang meminta uang kepada warga secara memaksa.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah