Para tersangka ini, kata Nasarudin, melakukan berbagai macam cara transaksi mulai dari tatap muka, online, hingga sistem tempel.
"Hampir rata-rata kita masuk link-nya, kita lakukan undercover hingga akhirnya berhasil menangkap semua," sebutnya.
Baca Juga: Jabar Kini Sah Miliki Perda Pesantren, Panglima Santri Sebut Perda Ini Sudah Lama Dinantikan
Nasarudin menjelaskan, para tersangka ini tidak dalam satu komplotan. Mereka melakukan aksinya masing-masing dengan caranya masing-masing.
"Semua pemain baru dan tidak ada saling kaitan dengan yang lainnya," ujarnya.
Ke-16 tersangka ini dijerat dengan undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup atau bahkan bisa hukuman mati.***