Selama Januari Sat Narkoba Polres Cimahi Ringkus 16 Pengedar Narkoba, Satu di Antaranya Seorang Wanita

- 2 Februari 2021, 12:01 WIB
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari 16 tersangka peredaran narkoba yang ditangkap selama bulan Januari 2021.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari 16 tersangka peredaran narkoba yang ditangkap selama bulan Januari 2021. /Budi Satria/prfmnews

Para tersangka ini, kata Nasarudin, melakukan berbagai macam cara transaksi mulai dari tatap muka, online, hingga sistem tempel.

"Hampir rata-rata kita masuk link-nya, kita lakukan undercover hingga akhirnya berhasil menangkap semua," sebutnya.

Baca Juga: Jabar Kini Sah Miliki Perda Pesantren, Panglima Santri Sebut Perda Ini Sudah Lama Dinantikan

Nasarudin menjelaskan, para tersangka ini tidak dalam satu komplotan. Mereka melakukan aksinya masing-masing dengan caranya masing-masing.

"Semua pemain baru dan tidak ada saling kaitan dengan yang lainnya," ujarnya.

Ke-16 tersangka ini dijerat dengan undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup atau bahkan bisa hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x