Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini Sabtu 23 Januari 2021

- 23 Januari 2021, 06:27 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi.
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi. /instagram @simsatlantaspolrescimahi

PRFMNEWS - SIM keliling Kota Cimahi pada Sabtu 23 Januari 2021 kembali beroperasi.

Kali ini, SIM Keliling Kota Cimahi ditempatkan di Alun-Alun Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: SIM Keliling Hari Ini 23 Januari 2021 Ada di Dua Tempat

Baca Juga: Rencana Polisi Tak Lagi Lakukan Tilang Dinilai Baik, Tapi dengan Beberapa Catatan

Adapun biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu. Sedangkan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk surat keterangan sehat dan asuransi.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

Baca Juga: Kepala Disdagin Sebut Kenaikan Harga Daging Sapi di Kota Bandung Masih Tahap Wajar

Baca Juga: Sore Ini, Gempa Kembali Guncang Bumi Sulawesi Utara

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x