Rencana Polisi Tak Lagi Lakukan Tilang Dinilai Baik, Tapi dengan Beberapa Catatan

- 22 Januari 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas: Satlantas Polresta Bogor kembali melakukan Operasi Patuh Lodaya di 6 titik dan akan melakukan razia karena ditemukan masih banyak pelanggar.
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas: Satlantas Polresta Bogor kembali melakukan Operasi Patuh Lodaya di 6 titik dan akan melakukan razia karena ditemukan masih banyak pelanggar. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Salah satu program calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo adalah berencana meniadakan tilang di tempat terhadap pelanggaran lalu lintas.

Rencananya, tilang di jalan yang selama ini dilakukan oleh anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) digantikan dengan tilang elektronik (e-Tilang).

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mendukung dan menilai baik program tersebut.

Pasalnya ia menilai aturan tilang di jalan yang selama ini diberlakukan malah menimbulkan kemacetan.

"Kita dukung Kapolri baru yang tidak memperbolehkan anggota Polantas melakukan tilang di jalan, karena kadang itu justru menimbulkan kemacetan," kata Edison saat On Air di Radio PRFM 107.5 NEws Channel, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Kepala Disdagin Sebut Kenaikan Harga Daging Sapi di Kota Bandung Masih Tahap Wajar

Baca Juga: Sore Ini, Gempa Kembali Guncang Bumi Sulawesi Utara

Edison mengatakan, penerapan e-Tilang bisa berjalan efektif dengan beberapa catatan.

Catatan-catatan itu di antaranya penyiapan SDM (sumber daya manusia), regulasi, dan sarana prasarana lainnya.

Selain itu perlu juga dijalin konsolidasi dengan instansi lain dalam penerapan e-Tilang.

Ia mencontohkan perlu adanya kerjasama dengan Disdukcapil mengenai kecocokan data STNK pengendara dengan alamat pengendara.

"Umpamanya bisa sesuai alamat STNK dengan alamat si pemilik yang tinggal sekarang. Karena bisa saja kan mobil plat B tapi tinggal di Bandung," ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Sleman Positif Corona Usai Disuntik Vaksin, Kemenkes: Mungkin dalam Masa Inkubasi

Baca Juga: Link Streaming dan Jam Tayang Ikatan Cinta Hari Ini Jumat 22 Januari 2021

Selama ini katanya, e-Tilang sudah diterapkan di sejumlah jalan protokol di Jakarta.

Namun karena lemahnya regulasi dan sistemnya, aturan tersebut tidak berjalan efektif.

"Contohnya ketika pelanggaran tertangkap kamera, itu kan harus disampaikan pemberitahuannya ke pemilik untuk bisa ditilang atau tidak. Ternyata ada contoh, ada yang belum dapat surat pemberitahuan, tapi mobil diblokir pas mau bayar pajak tahunan, karena melanggar," katanya.

Lebih lanjut dia meyakini jika e-Tilang berjalan dan diterapkan dengan konsisten, akan sangat efektif dalam upaya pencegahan kontak antara petugas dengan pelanggar di lapangan.

"Jadi tidak akan ada lagi kesempatan negosiasi tentang pelanggaran," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x