Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Berada di Baleendah, Cek Biayanya di Sini

- 15 Januari 2021, 07:14 WIB
SIM Keliling Polresta Bandung.*
SIM Keliling Polresta Bandung.* /TMC POLRESTA BANDUNG

 

PRFMNEWS - Lokasi layanan SIM keliling Kabupaten Bandung pada hari ini, Jum'at 15 Januari 2021 beroperasi di Taman Kota Baleendah.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jum'at 15 Januari 2021, Berikut Persyaratannya

Baca Juga: CEK FAKTA: Toko Gordeng di Alkateri Dikabarkan Kena Covid-19

Baca Juga: Mensos Risma Diminta 'Blusukan' ke Sejumlah Daerah di Indonesia

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Masih Ada Masyarakat yang Tak Percaya Covid-19 Meski Vaksinasi Sudah Dimulai

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Risa Saraswati Ungkap Covid-19 Jauh Lebih Mengerikan Ketimbang Hantu

Baca Juga: Kenang Syekh Ali Jaber, Ridwan Kamil Ungkap Pelajaran yang Diambil dari Almarhum

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Adapun biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk surat kesehatan dan asuransi dari pihak kepolisian.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x