Ini Alasan Oded Akhirnya Wajibkan Rapid Test Antigen

- 22 Desember 2020, 17:54 WIB
 Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 15 Desember 2020.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 15 Desember 2020. /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

Mengenai fasilitas rapid tes antigen di siapkan pemerintah, Oded menghimbau para pengunjung melakukan nya di tempat asal mereka tiga hari sebelum keberangkatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung, Ema Sumarna menambahkan, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat berlaku untuk semua wilayah di Jawa Barat.

Baca Juga: Menlu Turki dan Indonesia Adakan Pertemuan, Bahas Pembentukan Dewan Strategis

Baca Juga: Ini 6 Menteri Baru yang Ditunjuk Jokowi, Ada Bu Risma dan Sandiaga Uno

Pemkot Bandung pun menindaklanjuti surat itu dengan membuat Surat Edaran Walikota Bandung, yang isinya menguatkan surat edaran Gubernur dan surat serupa dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Kalau saya mencermati surat edaran Gubernur itu berlaku untuk semua wilayah, makanya surat edaran Wali Kota sejalan dengan surat edaran Gubernur, dan apalagi di perkuat kemarin dengan Surat Edaran dari BNPB,” jelas Ema.

Disinggung tentang kemungkinan menyiapkan cek poin di sejumlah pintu masuk ke kota Bandung, Ema menegaskan tidak ada cek poin seperti PSBB di awal pandemi lalu.

Ia beralasan, Surat Edaran dari BNPB, Gubernur, dan Surat Edaran Walikota sudah sangat jelas mengatur protokol kesehatan perjalanan warga di libur Nataru ini.

“Cek poin tidak ada, sebab di sana pun (surat edaran) yang di wajibkan itu di objek wisata. Kota Bandung itu wisatanya hotel, kuliner, belanja. Artinya di luar itu hanya imbauan, tidak menjadi kewajiban,” tandas Ema.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah