Melanggar Protokol Kesehatan, Belasan Tempat Usaha di Kecamatan Bandung Wetan Ditindak

- 19 Desember 2020, 13:27 WIB
Camat Bandung Wetan, Soni Bachtiar bersama Kadibudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari saat menggelar giat penegakan protokol kesehatan di wilayah Bandung Wetan, Jum'at 18 Desember 2020
Camat Bandung Wetan, Soni Bachtiar bersama Kadibudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari saat menggelar giat penegakan protokol kesehatan di wilayah Bandung Wetan, Jum'at 18 Desember 2020 /Prasetyo Adhi / PRFM

 

"Ada juga yang tidak berizin tapi digunakan," jelas dia.

Di tempat yang sama, Kadisbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari mengapersiasi giat penindakan protokol kesehatan ini. Ia pun meminta semua tempat usaha terutama jasa dan pariwisata agar patuh terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dikabarkan Akan Deklarasikan Partai Humanis, Ini Jawaban Susi Pudjiastuti

"Temuan di lapangan luar biasa. Kita masih zona merah, kita harap seluruh masyarakat menegakan protokol kesehatan jadi harus disiplin lagi," tegasnya.

Bagi tempat usaha yang disegel karena tidak berizin, Kenny sapaan akrabnya menjelaskan akan berkoordinasi dengan Satpol PP.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini : Waspada Hujan Disertai Angin Kencang

"Untuk sanksi lebih tegas. Yang disegel akan ditindak lanjuti oleh Satpol PP," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x