Kota Bandung PSBB Proporsional Lagi, Disdagin Singgung Soal Lama Waktu Makan di Mal

- 4 Desember 2020, 17:22 WIB
Pengunjung pusat perbelanjaan.*
Pengunjung pusat perbelanjaan.* /ADE MAMAD//

PRFMNEWS – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah menyatakan pihaknya meminta warga Kota Bandung yang berkunjung ke mal untuk tidak berlama-lama menghabiskan waktu di tempat tersebut.

Ia menambahkan, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional 14 hari ke depan,  pihaknya mengurangi relaksasi bagi pusat perbelanjaan dan mal. Di antaranya, mal harus tutup mulai pukul 20.00 WIB dan jumlah pengunjung hanya diperbolehkan sebesar 30 persen dari kapasitas penuh.

Elly pun tak menampik bila di masa PSBB proporsional ini pihaknya bakal memberlakukan aturan yang lebih ketat. Ia pun meminta seluruh mal dan pusat perbelanjaan untuk mematuhi hal tersebut.

Baca Juga: Pekan Depan Pemkot Bandung Uji Coba Flyover Jalan Jakarta, Catat Nih Waktunya

Secara khusus, ia mengimbau masyarakat untuk tak berlama-lama setelah selesai menyantap makanan di tenant yang berada di mal.

“Kalau sekarang memang harus lebih ketat, maka kita nanti akan sampaikan kembali untuk jam makan ini kalau terlalu lama itu kan tidak boleh, ngobrol-ngobrolnya, berkerumunnya, itu kita hindari dan tidak boleh. Untuk makan ini itu harus dibatasi jangan lama-lama,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jumat 4 Desember 2020.

Selain itu, Pemkot Bandung telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat untuk bisa memutus penyebaran Covid-19 di mal.

Baca Juga: Flyover Jalan Jakarta Kota Bandung Bakal Diuji Coba Pekan Depan

Baca Juga: Dukung Penerapan Protokol Kesehatan, Grab Jalin Kerjasama dengan Dishub Kota Bandung

“SOP-nya pertama kalau yang melanggar itu tenant, misalnya ada pegawai tenant tidak pakai masker misalnya itu juga pelanggaran, pertama diberi tahu dulu, kemudian kalau membandel maka tenant itu diberikan peringatan, kedua tenant langsung ditutup,” kata Elly.

Bukan tidak mungkin, bila pelanggaran terjadi di sekitaran mal, maka Pemkot Bandung tak segan bakal melakukan penyegelan terhadap mal tersebut.

“Kalau kesalahannya di aera-area, tanggung jawab mal, itu yang diberikan peringatannya itu mal. Kalau berulang kita lihat, kita segel atau diberikan waktu berapa hari penyegelan,” tutupnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x