PRFMNEWS - Hari ini, Rabu 25 November 2020 merupakan hari terakhir pendaftaran tahap 2 Bantuan UMKM Rp2,4 juta di Kota Bandung.
Pendaftaran tahap 2 Bantuan UMKM Rp2,4 Juta kota Bandung Dilakukan secara online.
Adapun cara melakukan pendaftaran online adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!
1. Isikan data data sesuai dengan kolom pertanyaan.
2. Bagi pendaftar yang telah terdaftar pada tahap 1 tidak akan bisa daftar di tahap 2.
3. Inputan kecamatan akan otomatis muncul ketika telah memilih kelurahan.
4. No. Registrasi hanya berlaku 1 nomor untuk 1 pemohon. Apabila terjadi muncul keterangan “ The no reg has already been taken. “ berarti No. reg sudah di gunakan oleh orang lain. Silahkan lakukan updating No. registrasi di kelurahan.
5. Nomor Register yang harus di masukan kedalam inputan.
6. Setelah data terisi semua, dan tidak ada yang kosong silahkan klik Register untuk mendaftarkan.
7. Akan muncul tanda terima, yang harus di simpan / di cetak dan disertakan kedalam berkas untuk di kirim kekelurahan setempat.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19, Pemprov Jabar Siapkan 1.721 Kulkas
Adapun pendaftaran online dilakukan dengan mengakses link berikut:
Link Pendaftaran Tahap 2 Bantuan UMKM Rp2,4 juta Kota Bandung
Para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Bandung masih berkesempatan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta.
Pasalnya, pendaftaran BLT UMKM Kota Bandung tahap 2 masih dibuka sampai hari ini.
Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Topik Bu Susi Langsung Trending di Twitter
Adapun syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp2,4 juta Kota Bandung tahap 2 adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha mikro harus mendownload Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan melalui link https://linktr.ee/BPUMtahap2.
2. Surat pernyataan tersebut diisi dan ditandatangani di atas materai 6.000 oleh pemohon diketahui oleh RT/RW dan dicatat/register serta ditandatangani oleh unsur kelurahan.
3. Surat Pernyataan Calon Penerima BLT Rp2,4 juta dilengkapi dengan:
a. Surat Pernyataan Calon Penerima BPUM (asli)
b. Fotocopy e-KTP
c. Foto tempat usaha
d. Nomor Handphone (HP)
4. Pemohon diperuntukkan bagi yang memiliki e-KTP Kota Bandung.***