Mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Selasa 24 November Berada di Alun-alun Cicalengka

- 24 November 2020, 06:43 WIB
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2. /Prfmnews.id/PRFM News



PRFMNEWS - Mobil SIM keliling Kabupaten Bandung pada hari ini, Selasa 24 November 2020 beroperasi di Alun-alun Cicalengka.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 24 November 2020

Baca Juga: Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair Online, Ini Link Pendaftarannya

Baca Juga: Setelah Kalah Saing dari Produk China, Industri Tekstil Indonesia Makin Terbebani dengan Naiknya UMK

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Ungkap Persetubuhan dan Pencurian yang Berawal dari Perkenalan di Facebook

Baca Juga: Data Terbaru Sebaran Corona di Kabupaten Bandung, Kecamatan Pacet Sumbang 148 Kasus Positif Aktif

Baca Juga: Dede Yusuf: Perlu Terobosan Agar Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berkembang di Masa Pandemi

Simak video pilihan berikut.

 

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu dimulai pukul 08.00-10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah