Atasi Parkir Liar, Dishub Kota Bandung Bakal Berlakukan Sanksi Derek

4 November 2020, 08:57 WIB
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam perda. /Dishub Kota Bandung

PRFMNEWS - Salah satu biang kemacetan di Kota Bandung adalah banyaknya parkir liar. Untuk mengatasi parkir liar ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan sanksi derek bagi kendaraan yang kedapatan parkir liar.

Sanksi derek ini akan diterapkan menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Kepala Bidang Pengendalian Dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Aep Kuswara menjelaskan, sebelum sebuah kendaraan yang parkir liar diderek, pihaknya akan mencari dulu pemilik kendaraan itu. Jika tidak ada maka petugas akan melakukan derek.

Baca Juga: Ditutup Siang Ini, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Mudah dan Bisa dari HP

"Petugas derek nanti mencari pemilikinya dulu sekitar lima 5 menit. Kalau ketemu ditilang. Karena kalau operasi itu kita pasti bersama Polisi dan PM (Polisi Militer)," ujarnya Asep saat memberikan keterangan dalam acara Bandung Menjawab di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung , Selasa 3 November 2020.

Asep menegaskan, sanksi derek ini untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar parkir liar. Karena kenyataan di lapangan, masih banyak pengendara yang tidak disiplin memarkir kendaraannya.

Dishub Kota Bandung sudah memberikan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan roda, serta cabut pentil. Namun para pelanggar masih bertebaran di setiap ruas jalan.

Apabila tidak ada pemiliknya, maka petugas akan mendereknya. Sebelum diderek, difoto terlebih dahulu kondisinya. Di tempat kendaraan diderek, ditempel sticker untuk informasi pada pemilik kendaraan.

Baca Juga: Polri Tegaskan Tak Pernah Mengusir Habib Rizieq Shihab

Guna mendukung sanksi derek ini, pada 5 November 2020 mendatang akan diluncurkan layanan aplikasi digital Sistem Informasi Derek (Simdek). Penuntasan masalah administrasi sanksi derek ini dibereskan melalui Simdek yang bakal tersedia dalam fasilitas aplikasi gawai dan laman internet.

Soal dendanya, retribusi kendaraan roda dua atau tiga membayar Rp245 ribu dan jika menginap dikenakan biaya Rp136 ribu per hari. Untuk kendaraan roda empat retribusi dendanya Rp525 ribu dan tambahan Rp304 ribu per hari jika sampai menginap. Sedangkan untuk denda kendaraan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000 dengan biaya inap Rp424 ribu per hari.

“Karena sudah ada aplikasi, pengurusannya online dan bayarnya sendiri langsung ke Bank bjb. Nanti bagi pelanggar yang mau ambil harus membawa bukti bayar,” paparnya.

Dalam aplikasi Simdek tersedia layanan untuk masyarakat umum yang ingin melaporkan adanya pelanggaran parkir. Setelah ditindak oleh Dishub, penindakan berupa foto juga turut ditampilkan dalam Simdek.

Baca Juga: Kabar Duka dari Seni Pewayangan, Dalang Ki Seno Nugroho Tutup Usia

Asep mengungkapkan, saat ini Dishub sudah menyiapkan inovasi merancang mobil derek yang lebih aman. Saat ini Dishub mempunyai dua kendaraan, yaitu mobil derek sistem gendong dan sitem gantung berisiko yang menyebabkan kerusakan apabila menderek mobil bertransmisi matic atau rem tangan terpasang dan perseneling sudah masuk.

Asep sudah mengajukan desain kendaraan derek otomatis hidrolik. Dia sendiri yang membuat desainnya yang diklaim bakal menjadi yang pertama dan satu-satunya hadir di Indonesia.

“Mobil derek otomatis hidrolik ini kerjanya seperti mobil forklip. Jadi nanti langsung mencengkram pada ban dan mobilnya langsung diangkat naik ke atas bak mobil derek. Sehingga tidak akan menyentuh body ataupun sasis,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Hasil Liga Champions : Liverpool & Bayern Munchen Pesta Gol, Real Madrid Menang Tipis

Inovasi ini, imbuh Asep, untuk menghindari adanya kerugian dari pelanggar karena kendaraan yang rusak akibat diderek. Namun, jika belum disetujui, maka sanksi derek akan tetap menggunakan mobil derek yang ada, guna menegakan aturan baru yang rencananya bakal mulai digulirkan pada tahun 2021 mendatang.

“Januari mudah-mudahan berjalan kita akan pakai derek yang ada dulu. Kami akan pilah kalau mobilnya aman kita bisa pakai derek yang ada. Kalau sekarang dipaksakan khawatir merusak mobilnya," ucapnya.

"Tapi pastinya derek akan tetap kita lakukan karena kalau tidak berbuat pasti parkir liar tetap lebih banyak,” tambahnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler