Ada di Banjaran, Ini Jam Operasional Mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung

31 Oktober 2020, 06:06 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi. /instagram @simsatlantaspolrescimahi


PRFMNEWS - Mobil layanan SIM keliling Polresta Bandung pada hari Sabtu 31 Oktober 2020 beroperasi di Dealler Honda Nambo Banjaran, Kabupaten Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Lokasi 'Nongkrong' Mobil SIM Keliling Kota Bandung Sabtu 31 Oktober 2020

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Enak dan Menghangatkan, Berikut 6 Makanan yang Cocok Disantap Saat Musim Hujan

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Bisa Cek Secara Online Lewat BRI, Begini Cara Mengetahui Apakah Dapat Bantuan UMKM Atau Tidak

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler