Pemkot Bandung Perbolehkan 9 Bioskop Buka, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Konsumen

9 Oktober 2020, 10:28 WIB
Ilustrasi Bioskop. /PRFM

PRFMNEWS - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan dari 15 bioskop yang mengajukan diri untuk kembali buka di masa Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) 9 di antaranya diperbolehkan untuk kembali beroperasi.

Sembilan bioskop tersebut bakal kembali buka mulai hari ini Jumat, 9 Oktober 2020. Menurut Kenny, 9 bioskop yang dipersilakan buka merupakan bioskop yang berada di dalam mall.

“Kita sudah tinjau sarana dan pra sarana mereka. Sudah kita lakukan simulasi juga di bioskop bagaimana mereka menerapkan protokol kesehatan,” kata Kenny saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini List 9 Bioskop di Kota Bandung yang Mulai Buka Kembali Hari Ini

Selain itu, protokol yang wajib dilakukan adalah staff dan penonton wajib memakai masker di seluruh area bioskop, mengecek suhu tubuh penonton sebelum masuk ke area bioskop, dan mengurangi kapasitas tempat duduk di ruang auditorium hingga 50 persen guna menjaga jarak aman antar penonton.

Selain itu, pengelola wajib menerapkan prosedur kesehatan dengan cairan disifektan di seluruh area bioskop serta menyediakan hand-sanitizer.

Pengunjung pun diimbau untuk memesan tiket menonton dan makan minum secara online (contact-less) dengan pembayaran secara digital (cash-free).

Baca Juga: 9 Bioskop di Kota Bandung Dibuka Mulai Hari Ini, Pengamat Nilai Itu Kebijakan Win Win Solution

Selain wajib gunakan masker, para pengelola bioskop juga diminta untuk rutin melakukan penyemprotan disinfektan setiap satu sesi penayangan film.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler