Mayat Dikubur di dalam Rumah di Cihampelas Bandung Barat Ternyata Korban Pembunuhan Berencana

19 April 2024, 15:30 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono Saat memberikan keterangan pers terkait pembunuhan berencana yang mayatnya dikubur di dapur di Cihampelas Bandung Barat di Mapolres Cimahi Jumat, 19 April 2024. /Budi Satria/

PRFMNEWS - Kasus pembunuhan Didi Hartanto yang ditemukan dikubur di dalam rumahnya di Perumahan Bumi Citra Indah 1, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengegerkan banyak orang.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam mengenai kasus pembunuhan ini dan akhirnya diketahui jika kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

Aldi menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pihak keluarga yang mengaku tak bisa menghubungi Didi selama satu minggu terakhir.

"Kemudian kami membentuk tim yaitu gabungan Reskrim dan Krimum Polda Jabar untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencaritahu terkait keberadaan korban," terang Aldi di Mapolres Cimahi Jumat, 19 April 2024.

Baca Juga: Pembunuhan di KBB, Keluarga Sempat Datang ke Rumah TKP, Tak Curiga Korban Dikubur Pelaku di Dapur

Dari hasil penyelidikan, tim meyakini Didi menjadi korban kejahatan. Dan akhirnya tim berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti yang diduga dikuasai oleh pelaku di beberapa tempat berupa sepeda motor dan sertifikat rumah.

"Akhirnya pada 15 April 2024 tim berhasil mengamankan diduga pelaku inisial I di daerah Cianjur," terang Aldi.

Saat dilakukan pemeriksaan, I mengaku telah menghabisi Didi pada 23 Maret 2024 tengah malam.

Kepada Polisi, pelaku pun menunjukkan bahwa jasad Didi dikuburkan di dalam rumah Didi tepatnya di bagian dapur yang ditutupi oleh keramik.

Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuhan Sadis di Bandung Barat, Mayat Korban Dikubur di Dapur Sedalam 50 Cm

"Dirapikan oleh pelaku sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak," ucapnya.

Awalnya, I mengaku nekat menghabisi nyawa Didi karena upah bekerjanya selama dua hari sebesar Rp300.000 tidak dibayarkan.

"Namun tim tidak percaya begitu saja, kami terus mengumpulkan alat bukti, dan mencari saksi-saksi," jelasnya.

Dari serangkaian penyelidikan itu akhirnya diketahui bahwa pelaku sudah merencanakan pembunuhan kepada Didi sejak dua hari sebelumnya.

Pelaku, kata Aldi, sudah menyiapkan potongan pipa besi sepanjang 30 cm.

Saat melancarkan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong yang disusul dengan pukulan menggunakan besi.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Bandung Barat Nekat Kubur Korbannya di Rumah untuk Hilangkan Jejak

Saat korban tak sadarkan diri, korban sempat dicekik selama kurang lebih 2 menit untuk memastikan korban meregang nyawa.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku sempat pulang untuk mengambil cangkul yang digunakan untuk menggali tanah di bagian dapur rumah korban.

Sementara semen dan lainnya menggunakan sisa dari pembangunan rumah korban.

"Sehingga pasal yang kita kenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati," tegas Aldi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler