Sistem Pinjol Berbunga untuk Bayar Uang Kuliah Mahasiswa, ITB: Postingan Viral Hasil Obrolan Personal

26 Januari 2024, 15:30 WIB
Tangkapan layar akun @ITBFess yang menyebut bayar kuliah di ITB pakai pinjol /X (Twitter)@ITBfess

PRFMNEWS – Kabar kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan layanan pinjaman online (pinjol) berlaku bunga bagi mahasiswanya untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), viral di media sosial (medsos) dan tengah menjadi pembicaraan publik usai diunggah oleh akun X (Twitter) @ITBfess, Rabu 24 Januari 2024.

Layanan pinjol untuk bayar uang kuliah mahasiswa ITB dalam narasi unggahan tersebut dinyatakan diberikan oleh kampus bekerja sama dengan pihak ketiga selaku mitra resmi, yakni Danacita. Peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan dengan opsi pembayaran cicilan pinjaman dalam jangka waktu (tenor) 6 atau 12 bulan.

Pada postingan selanjutnya dijelaskan bunga pinjol yang dikenakan bagi mahasiswa ITB peminjam dana dari Danacita. Apabila peminjam mengajukan uang senilai Rp12,5 juta dengan tenor 12 bulan, maka harus membayar senilai Rp1.291.667 per bulan. Ada pula biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.

Baca Juga: Ini Lawan yang Akan Dihadapi Indonesia di Babak 16 Besar Piala Asia 2023

"Bajigurr, solusi yang ditawarin ITB! Gede lagi anjir bunganya," tulis pengunggah dalam postingan nya tersebut, dikutip prfmnews.id pada Jumat 26 Januari 2024.

Kampus ITB memberikan klarifikasi sebagai upaya penjelasan lengkap terkait tawaran pembayaran uang kuliah melalui platform pinjol Danacita. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Humas ITB Naomi Haswanto.

Naomi Haswanto memastikan ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Untuk mendukung komitmen tersebut, ITB dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagai wujud kepatuhan kampus atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB, memberikan otonomi dalam 3 (tiga) bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri.

Baca Juga: Viral Keluhan Pasien di RSUD Otista Soreang, Direktur Sampaikan Permohonan Maaf

Dalam hal tersebut, pengaturan tentang besaran UKT sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi.

Naomi pun menyayangkan adanya unggahan viral mengenai tawaran peminjaman dana melalui mitra Danacita yang disebutnya skema bantuan pembayaran UKT mahasiswa ITB tersebut merupakan hasil pembicaraan personal antara pengunggah dan Rektor ITB, Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D.

"Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB, dan melalui tulisan ini aturan tersebut sekaligus menjawab tulisan saudara Taufiq Pangestu, Wakil Mahasiswa pada Majelis Wali Amanat ITB yang dirilis melalui media sosial. Tulisan tersebut banyak mengutip pembicaraan personal melalui saluran telepon, antara yang bersangkutan dengan Rektor ITB, dan disayangkan dibuat tanpa izin (consent) dari Rektor ITB," ungkap Naomi dalam keterangan resminya, Jumat 26 Januari 2024.

Baca Juga: Ketua TKD Jabar Angkat Bicara Soal Pemukulan Pendukungnya oleh Pendukung Capres Lain di Bandung

Naomi menuturkan ITB banyak menerima mahasiswa dari berbagai jalur seperti melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Mandiri (SM), dan International Undergraduate Program (IUP).

Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT terbagi dalam 5 (lima) kategori pembayaran UKT, dari UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Mahasiswa yang diterima melalui jalur SM-ITB bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan program sarjananya di ITB secara penuh.

ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T. Untuk kategori ini, ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB.

Komitmen lainnya yang disediakan ITB untuk membantu biaya Pendidikan mahasiswa adalah dengan menyediakan program beasiswa yang dikelola oleh Direktorat Kemahasiswaan ITB. Beasiswa tersebut memiliki beragam manfaat bagi mahasiswa yang berhak, di antaranya untuk biaya hidup hingga pembayaran UKT.

"Beragam beasiswa tersebut selalu dimutakhirkan dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa ITB. Jumlah penerima beasiswa, nilai beasiswa, hingga mitra pemberi beasiswa terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menandakan bahwa ITB secara sungguh- sungguh berupaya membantu mahasiswa agar dapat menuntaskan pendidikannya di ITB," ucapnya.

Menjelang Semester II Tahun 2023/2024, mahasiswa ITB dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIA) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya.

Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank.

"Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non-bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa.

Baca Juga: Pelatih Terus Berupaya Tingkatkan Kebugaran Pemain Persib Bandung

Pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023.

"Agar publik mendapatkan gambaran yang utuh, ITB menyampaikan bahwa pada bulan Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB," ungkapnya.

Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024.

Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya. Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif (tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa) sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50% (lima puluh persen) BPP sesuai ketentuan.

Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB. Mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Truk di Cipongkor yang Tewaskan 5 Orang Peziarah

Dalam hal terdapat kekurangjelasan atas aturan yang ada, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak Fakultas/Sekolah dan/atau melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB.

Naomi menyebut, ITB pun tetap berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya di ITB walau dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapinya.

Hal ini ditandai dengan upaya-upaya pemberian akses atas beasiswa dan mekanisme penurunan UKT di atas. Hanya saja penting bagi ITB untuk tetap dapat melakukan proses asesmen yang layak kepada mahasiswa agar penyaluran bantuan-bantuan tersebut dapat diberikan secara adil, tepat sasaran, dan mendidik.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler