Tata Taman Saparua, Pemkot Bandung Siapkan Tempat Parkir Resmi dan Lokasi PKL Berjualan Sesuai Aturan

12 Januari 2024, 21:00 WIB
Pakir kendaraan di kawasan Saparua Kota Bandung Rabu, 10 Januari 2024. /prfmnews/Tommy Riyadi

SAPARUA, PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menata kawasan Taman Saparua dari aksi parkir liar dan PKL yang berjualan tidak sesuai tempatnya. Penataan ini dilakukan karena Jalan Ambon dan Jalan Banda terdapat jalur sepeda sehingga harus terbebas dari parkir liar dan PKL.

Sejumlah alternatif lokasi parkir resmi bagi pengunjung kawasan Taman Saparua telah disiapkan Pemkot Bandung. Begitu pula dengan tempat dan aturan untuk PKL berjualan juga tengah diupayakan sebaik mungkin.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebutkan daftar tempat parkir resmi bagi pengunjung Taman Saparua antara lain di lahan parkir PT Pos Indonesia dan area parkir lapangan tenis Pelti (Persatuan Lawn Tenis Indonesia).

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Parkir Resmi Pengunjung Taman Saparua, Patuhi Agar Tak Kena Denda

Selain itu, kantong parkir pengunjung kawasan Taman Saparua juga bisa di lapangan tenis milik Pemkot Bandung di Taman Maluku khusus roda empat atau mobil, kemudian Jalan Saparua, Jalan Ternate, dan Jalan Halmahera untuk roda dua (sepeda motor).

"BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) parkir harus hadir untuk retribusi parkir di badan jalan-jalan milik Pemkot tersebut. Jangan sampai ada preman yang tarik biaya parkirnya," tegasnya, Jumat 12 Januari 2024.

"Kita juga tengah memohon kepada Kodiklat, kantor militer sekitar, kantor Satpol PP Provinsi Jabar dan BKAD Provinsi Jabar agar lahannya bisa dimanfaatkan untuk lokasi parkir di akhir pekan," imbuh dia.

Selain perparkiran, Ema menuturkan, upaya penataan PKL Saparua pun telah dirancang Pemkot Bandung dengan sejumlah alternatif. Alternatif pertama, para PKL boleh berdagang setiap hari tapi harus direlokasi ke lapak dekat lapangan basket yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Jangan Parkir Sembarangan Lagi di Saparua, Pelanggar Kini Dipastikan Kena Sanksi Derek dan Denda

Alternatif kedua, jika para PKL menolak relokasi ke lapak tersebut, Jalan Ambon tetap bisa digunakan sebagai lapak PKL, namun sarana tempat berjualnya harus sama yakni tidak boleh ada yang berjualan menggunakan mobil, semua PKL harus menggunakan gerobak roda.

"Itu pun jualannya cuma boleh Sabtu dan Minggu. Di hari lain tidak boleh berdagang. Kami ingin melihat kawasan Saparua itu bisa tertib dan nyaman di hari-hari biasa," ungkap dia.

Ema menyatakan guna mencegah aksi parkir liar dan PKL berjualan kembali di sekitaran Jalan Ambon dan Banda, maka pihaknya telah memasang pembatas jalan.

"Sudah dipasang water barrier untuk menghalangi orang parkir di sekitar Saparua. Kalau tidak, sepertiga jalan di sana habis oleh parkir liar," sebutnya.

Baca Juga: PKL Saparua Diharapkan Segera Pindah ke Lokasi Baru yang Telah Disiapkan Pemkot Bandung

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Provinsi Jabar, Agus mengaku telah mendata PKL yang ada di Saparua. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 50 PKL akan direlokasi ke lapak yang telah disediakan Pemprov.

"Kita bagi ke dua sif. Pagi sampai sore ada 25 pedagang. Sore sampai malam 25 pedagang. Sebagian besar pedagang yang ada di trotoar Saparua itu sudah tercatat di Biro Umum. Di lapak tersebut sudah kita sediakan token dan air, PKL tinggal masuk," jelas Agus.

Rencananya, Sabtu besok PKL sudah akan dipindahkan ke lokasi baru.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara mengungkapkan, langkah awal yang dilakukan saat ini yakni membenahi parkir liar terlebih dahulu. Pihaknya telah membuat publikasi spanduk larangan parkir dan alternatif lokasi parkir resmi.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler