PTDI Nunggak Pajak Rp6 Miliar, Begini Penjelasan Pemkot Bandung

28 Desember 2023, 18:32 WIB
PTDI melakukan ferry flight 1 (satu) unit pesawat terbang NC212i Troop Transport pesanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.* / Dok PTDI

PRFMNEWS - PT Dirgantara Indonesia (PTDI), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang industri pesawat terbang, belum lama ini menjual sejumlah produknya ke sejumlah instansi maupun negara asing.

Namun ternyata, perusahaan plat merah ini diketahui masih memiliki tunggakan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp6 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Hutang tersebut merupakan kumulasi kewajiban pajak yang harus dibayarkan PTDI kepada Pemkot Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bandung, selama dua tahun. Dengan kata lain, kewajiban pajak yang belum dibayarkan PTDI tercatat sejak 2022 lalu.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Terkait Kasus Penyerangan Geng Motor di Sersan Bajuri

Dimintai tanggapannya tentang hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung, Ema Sumarna mengakui belum mengetahui secara rinci masalah adanya tunggakan tersebut.

Ema yang juga mantan Kepala Bapenda pun berjanji untuk menanyakan masalah tersebut kepada Bapenda kota Bandung.

"Saya belum mengetahui masalah ini, nanti coba saya tanyakan kedetilannya ke pak Zul (Iskandar Zulkarnaen, Kepala Bapenda)," ungkap Ema di Balaikota Bandung, Kamis 28 Desember 2023.

Baca Juga: Rektrumen Pengawas TPS Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Berkas yang Perlu Dilengkapi

Meski begitu, Ema menyatakan piutang tersebut tetap harus ditagihkan karena wajib.

"Ya bagaimanapun juga itu tetap harus ditagih. Kan kewajiban pajak, jadi harus tetap ditagih. Nanti silahkan masalah teknis (tentang hal ini) tanya langsung ke pak Zul," singkat Ema.

Terpisah, Kepala Bapenda kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen menjelaskan, timnya sudah melakukan semua hal sesuai amanat Perda. Terbaru, kata Iskandar, pihak PTDI menjanjikan pembayaran hutang sebesar Rp6 miliar tersebut pada bulan Februari 2024.

Baca Juga: FOTO-FOTO Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Masjid Rancaekek

"(Tim) kita sudah beberapa kali berkoordinasi dengan PT DI. Baik melalui surat teguran maupun mendatangi langsung ke kantornya. Nah, yang terbaru, mereka (PT DI) membuat komitmen pembayaran akan dilakukan pada Februari 2024 nanti," jelas Iskandar ditemui di kantornya, Kamis 28 Desember 2023.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen

Berdasarkan keterangan dari tim nya, Iskandar mengatakan alasan PTDI masih menunggak dan belum bayar PBB selama dua tahun, karena kondisi keuangan mereka masih belum stabil.

"Makanya kami juga minta laporan keuangan mereka untuk kami pelajari, apakah benar demikian. Dan mereka kooperatif serta menyanggupi membuka laporan keuangannya," kata Iskandar.

Baca Juga: Pembangunan Rumah Susun Cisaranten Segera Dimulai, Pemkot Bandung dan Kementerian PUPR Teken Kerja Sama

Iskandar pun menjelaskan, saat ini pihaknya tidak akan melakukan tindakan sanksi apa pun terhadap wajib pajak yang dimaksud. Alasannya, Bapenda memberikan kesempatan kepada PT DI untuk memenuhi komitmen pelunasa PBB tertunggak sebesar Rp. 6 miliar pada Februari 2024 mendatang.

"Yang 6 miliar itu pokok, belum termasuk denda keterlambatannya sebesar 2 persen per bulan. Jadi kita tunggu saja komitmen mereka," ungkap dia.

Jika ternyata hingga Februari 2024 nanti mereka tidak memenuhi komitmennya, Iskandar memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada wajib pajak tersebut.

"Sanksinya sesuai Perda. Tapi kita lihat tunggu saja hingga Februari 2024 nanti. Mudah-mudahan mereka tidak lalai melaksanakan komitmennya," pungkas Iskandar.***

Editor: Indra Kurniawan

Terkini

Terpopuler