Ada Rencana Demo Buruh Pada Rabu dan Kamis Besok di 2 Lokasi di Bandung

19 Desember 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi demo buruh. /PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Gabungan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat (Jabar) akan kembali menggelar demo buruh di kota Bandung pada Rabu, 20 Desember 2023 dan juga pada Kamis, 21 Desember 2023.

Demo buruh pada Rabu dan Kamis besok akan kembali dijadwalkan di dua lokasi di kota Bandung yaitu di Gedung Sate dan juga di Kantor Disnakertrans Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Gabungan serikat pekerja/serikat Jabar yang diterima prfmnews.id, demo buruh di kota Bandung pada Rabu dan Kamis besok akan diikuti oleh beberapa serikat pekerja dan buruh di Jabar.

Baca Juga: KAI Buka Suara soal Aturan Naik Kereta yang Berlaku di Nataru Seiring Kenaikan Kasus Covid-19

Demo buruh tersebut direncanakan akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Nantinya masa buruh akan lebih dulu melakukan aksi konvoi dari daerahnya masing-masing ke Gedung Sate dan juga Kantor Disnakertrans Jabar.

Diperkirakan 10 ribu massa akan kembali ikut serta dalam aksi demo buruh pada Rabu dan Kamis besok.

Dalam aksi demo buruh di Bandung besok dan Kamis, lagi-lagi ada tiga tuntutan yang akan disampaikan buruh yaitu:

Baca Juga: 8 Tempat Makan Enak di Lembang View Alam Air Terjun hingga Danau, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga

1. Menolak besaran kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat dan menuntut Pj. Gubernur jawa Barat untuk melakukan revisi tentang besaran kenaikan UMP dan UMK 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK 2023.

2. Menuntut Pj. Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih (upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 tahun keatas) dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% s/d 14% dari UMK yang berlaku.

3. Menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler