KPU Ingatkan Parpol di Kabupaten Bandung untuk Patuhi Aturan Kampanye

13 November 2023, 17:00 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi /Budi/prfmnews

PRFMNEWS - Dalam waktu dekat masa Kampanye Pemilu 2024 akan segera dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Karena itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengingatkan semua partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat.

Kata dia, pemasangan APK harus di titik yang ditetapkan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

"Ini lagi dibahas dengan pemerintah daerah. Biasanya yang sudah biasa pemasangan alat peraga itu tidak mengganggu ketertiban umum," kata dia ditemui Senin, 13 November 2023.

Baca Juga: Ini 6 Lokasi yang Dilarang untuk Dipasangkan Alat Peraga Kampanye Pemilu

Syam menambahkan, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Mulai tanggal 28 November sampai 10 Februari kita akan melaksanakan tahapan kampanye," lanjutnya.

Ditegaskannya bahwa sarana ibadah seperti masjid dan tempat umum seperti kantor pemerintahan itu dilarang digunakan sebagai tempat kampanye.

Karena itu semua parpol diingatkan untuk benar-benar mematuhi aturan mengenai kampanye ini.

"Di titik lokasi yang 2019 itu bisa berubah karena ada tempat yang sudah tidak dipergunakan atau dipakai tempat lain," tegasnya.

Baca Juga: Dilarang Kampanye Sebelum 28 November, Bawaslu Surati Pimpinan Parpol

Setiap bentuk pelanggaran kampanye nantinya akan menjadi perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun KPU tetap mengimbau agar semua parpol mematuhi aturan yang ada mengenai pemasangan APK agar sesuai waktu dan sesuai tempat.

"Itu jadi ada di kewenangan di Bawaslu. Tapi kami mengimbau teman-teman partai politik pemasangan APK itu di tahan dulu," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler